Senin, 23 Januari 2017

Penistaan Agama Islam Oleh Ahok



Penistaan Agama Islam Oleh Ahok
            Penistaan agama islam dan juga pengunaan salah satu surah di dalam al quran yaitu Surah Al Maidah ayat 51, yang telah dilakukan oleh gubernur pertahana DKI Jakarta tahun 2016 sekaligus salah satu calon gubernur DKI Jakarta pada pemilu 2017. Penistaan agama terjadi dan disaksikan oleh masyarakat yang menghadiri pertemuan resmi Ahok di Kepulauan Seribu , pada tanggal 27 September 2016. Isu mengenai penistaan agama menjadi salah satu berita kontroversial yang menimbulkan berbagai macam efek bagi masyarakat maupun pihak pemerintahan.
            Penistaan agama yang dilakukan Ahok memicu tanggapan dan respon yang berbeda beda, seperti tindakan yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan melaporkan Ahok dengan tudingan penistaan agama di kantor kepolisian. Kasus ini memicu berbagai tindakan dari masyarakat, yang mayoritas pemeluk islam. Penghinaan Ahok di kepulauan seribu berbunyi"Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu”. Perkataan Ahok ini sangat tidak pantas di gunakan sebagai salah satu cara dalam berkampanye secara resmi. Secara tidak langsung Ahok telah menyinggung jutaan penduduk Indonesia yang memeluk  agama islam. Atas dasar itulah, wakil DPR juga menuntut agar Ahok di tahan.
Di dalam akun Instragam, Ahok juga meminta maaf atas tindakanya dan ia tak bermaksud menyinggung siapapun. Setelah pernyataan tersebut, masyarkat Indonesi berbondong bondong melakukan Aksi Damai dan juga dinamai Aksi bela Al Qur’an 4 November 2016. Aksi tersebut dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 21.15 WIB, dan berakhir sedikit ricuh dengan tewasnya satu orang unjuk rasa akibat penyakit asma. Gerakan aksi Damai di selenggarakan oleh Gerakan Nasional, pembela fatwa MUI, front pembela islam (FPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Peserta unjuk rasa di perkirakan 50.000–200.000 orang. Hasil dari Aksi Damai salah satunya yaitu, Wakil Presiden Indonesia –jusuf kalla -menjanjikan akan menyelesaikan proses hukum dalam dua minggu ke depan
Aksi susulan dilakukan pada 2  Desember 2016.
Tindakan lainya yang diambil oleh pihak berwajib diantaranya Polisi menyiagakan 7.000 personel untuk mengamankan aksi protes. Pasukan TNI dikerahkan untuk menjaga kawasan Pecinan di Jakarta Barat. Warga Tionghoa khawatir aksi 4 November akan berakhir seperti kerusuhan 1998.[25] Sejumlah gereja juga dijaga ketat oleh aparat keamanan. Pada 3 November, berkaitan dengan aksi yang direcanakan pada 4 November pemerintah melalui Kemkominfo memblokir 11 situs web yang dianggap menyebarkan sentimen SARA, termasuk portalpiyungan.com dan situs Islam smstauhiid.com. Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memastikan berada di DKI Jakarta pada 4 November 2016. Keduanya juga akan berkantor seperti biasa. Jokowi berkantor di Istana Merdeka sedangkan JK berkantor di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara. Saat peserta melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, Joko Widodo tidak ada di dalam Istana. Ia pergi meninjau proyek hanggar pesawat dan kereta Bandara Soekarno Hatta.
            Rekaman video penistaan agama  di unggah pihak pemerintah ke media sosial melalui youtube, kemudian menjadi viral dan telah di saksikan lebih dari 1000  kali. Selain itu, salah satu Dosen mengunggah video  penistaan Agama di Facebook sudah dibagikan berulangkali. Buni Yani dianggap sebagai provokator dan penghasut bagi pasangan Cagub-Cawagub Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, ia juga dipolisikan oleh tim sukses Ahok atas perbuatannya itu. Buni Yani mengaku tidak sengaja dalam mengunggah video tersebut, namun ia juga memotong salah satu bagian didalam video tersebut.
            Para pendukung Ahok tetap menyudutkan Buni Yani sebagai pihak yang salah dan provokator,hingga terjadi teror di Kampus tempat Buni Yani mengajar. Buni Yani pun memakai jasa pengacara bernama Aldwin Rahardian untuk menuntut kasus pelecehan nama baik. Salah satu mantan presiden Indonesia Megawati Soekarno Putri membela Ahok, karna Megawati sudah memahami bahwa gaya bicara Ahok memang kasar sesuai khas masyarakat Bangka Belitung. Namun pendapat Megawati di tampik oleh Ustadz Jusuf Mansyur yang menilai bahwa semua penduduk Indonesia adalah orang yang lembut dan halus. Ahok juga mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin menghina agama islam , sedangkan orang tua angkatnya adalah pemeluk islam. Baginya tidak mungkin untuk bersikap durhaka dengan menghina agama orang tua angkatnya. Persidangan kasus Ahok belum mencapai putusan final dan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2017.
            Pemilihan sikap yang benar untuk menanggapi isu penistaan agama oleh Ahok, yaitu mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan memperhatikan kebenaran isu tersebut. Jika sebagai pemeluk Agama Islam merasa tersinggung alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengonfirmasi kebenaranya, juga menghindari tindakan gegabah yang berakibat buruk untuk diri sendiri maupun orang lain.


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar