Penistaan Agama Islam
Oleh Ahok
Penistaan agama islam dan juga
pengunaan salah satu surah di dalam al quran yaitu Surah Al Maidah ayat 51,
yang telah dilakukan oleh gubernur pertahana DKI Jakarta tahun 2016 sekaligus
salah satu calon gubernur DKI Jakarta pada pemilu 2017. Penistaan agama terjadi
dan disaksikan oleh masyarakat yang menghadiri pertemuan resmi Ahok di
Kepulauan Seribu , pada tanggal 27 September 2016. Isu mengenai penistaan agama
menjadi salah satu berita kontroversial yang menimbulkan berbagai macam efek
bagi masyarakat maupun pihak pemerintahan.
Penistaan agama yang dilakukan Ahok
memicu tanggapan dan respon yang berbeda beda, seperti tindakan yang diambil
oleh Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan melaporkan Ahok dengan tudingan
penistaan agama di kantor kepolisian. Kasus ini memicu berbagai tindakan dari
masyarakat, yang mayoritas pemeluk islam. Penghinaan Ahok di kepulauan seribu
berbunyi"Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya
karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu
hak bapak, ibu”. Perkataan Ahok ini sangat tidak pantas di gunakan sebagai
salah satu cara dalam berkampanye secara resmi. Secara tidak langsung Ahok
telah menyinggung jutaan penduduk Indonesia yang memeluk agama islam. Atas dasar itulah, wakil DPR juga
menuntut agar Ahok di tahan.
Di dalam akun Instragam, Ahok juga meminta maaf atas
tindakanya dan ia tak bermaksud menyinggung siapapun. Setelah pernyataan
tersebut, masyarkat Indonesi berbondong bondong melakukan Aksi Damai dan juga
dinamai Aksi bela Al Qur’an 4 November 2016. Aksi tersebut dimulai pukul 13.00
WIB hingga pukul 21.15 WIB, dan berakhir sedikit ricuh dengan tewasnya satu
orang unjuk rasa akibat penyakit asma. Gerakan aksi Damai di selenggarakan oleh
Gerakan Nasional, pembela fatwa MUI, front
pembela islam (FPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Peserta unjuk rasa di
perkirakan 50.000–200.000 orang. Hasil dari Aksi Damai salah satunya yaitu,
Wakil Presiden Indonesia –jusuf kalla -menjanjikan akan menyelesaikan proses
hukum dalam dua minggu ke depan
Aksi susulan dilakukan pada 2 Desember 2016.
Aksi susulan dilakukan pada 2 Desember 2016.
Tindakan
lainya yang diambil oleh pihak berwajib diantaranya Polisi menyiagakan 7.000
personel untuk mengamankan aksi protes. Pasukan TNI dikerahkan untuk menjaga
kawasan Pecinan di Jakarta Barat. Warga Tionghoa khawatir
aksi 4 November akan berakhir seperti kerusuhan 1998.[25] Sejumlah gereja juga dijaga
ketat oleh aparat keamanan. Pada 3 November, berkaitan dengan aksi yang
direcanakan pada 4 November pemerintah melalui Kemkominfo memblokir
11 situs web yang dianggap menyebarkan sentimen SARA, termasuk portalpiyungan.com
dan situs Islam smstauhiid.com. Presiden RI Joko Widodo dan Wakil
Presiden RI Jusuf Kalla memastikan berada di DKI Jakarta pada 4
November 2016. Keduanya juga akan berkantor seperti biasa. Jokowi berkantor di
Istana Merdeka sedangkan JK berkantor di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara.
Saat peserta melakukan demonstrasi di depan Istana Merdeka, Joko Widodo tidak ada
di dalam Istana. Ia pergi meninjau proyek hanggar pesawat dan kereta Bandara
Soekarno Hatta.
Rekaman video penistaan agama di unggah pihak pemerintah ke media sosial
melalui youtube, kemudian menjadi viral dan telah di saksikan lebih dari
1000 kali. Selain itu, salah satu Dosen
mengunggah video penistaan Agama di
Facebook sudah dibagikan berulangkali. Buni Yani dianggap sebagai provokator
dan penghasut bagi pasangan Cagub-Cawagub Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan
Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, ia juga dipolisikan oleh tim sukses Ahok
atas perbuatannya itu. Buni Yani mengaku tidak sengaja dalam mengunggah video
tersebut, namun ia juga memotong salah satu bagian didalam video tersebut.
Para pendukung Ahok tetap
menyudutkan Buni Yani sebagai pihak yang salah dan provokator,hingga terjadi
teror di Kampus tempat Buni Yani mengajar. Buni Yani pun memakai jasa pengacara
bernama Aldwin Rahardian untuk menuntut kasus pelecehan nama baik. Salah satu
mantan presiden Indonesia Megawati Soekarno Putri membela Ahok, karna Megawati
sudah memahami bahwa gaya bicara Ahok memang kasar sesuai khas masyarakat
Bangka Belitung. Namun pendapat Megawati di tampik oleh Ustadz Jusuf Mansyur
yang menilai bahwa semua penduduk Indonesia adalah orang yang lembut dan halus.
Ahok juga mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin menghina agama islam ,
sedangkan orang tua angkatnya adalah pemeluk islam. Baginya tidak mungkin untuk
bersikap durhaka dengan menghina agama orang tua angkatnya. Persidangan kasus
Ahok belum mencapai putusan final dan masih berlangsung hingga pertengahan
Januari 2017.
Pemilihan sikap yang benar untuk
menanggapi isu penistaan agama oleh Ahok, yaitu mempertimbangkan berbagai sudut
pandang dan memperhatikan kebenaran isu tersebut. Jika sebagai pemeluk Agama
Islam merasa tersinggung alangkah baiknya jika terlebih dahulu mengonfirmasi
kebenaranya, juga menghindari tindakan gegabah yang berakibat buruk untuk diri
sendiri maupun orang lain.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar